Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:10 WIB
loading...
BPJH telah menetapkan besaran tarif sertifikasi halal yang baru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJH ) Kementerian Agama, Mastuki, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang diputuskan melalui keputusan dan peraturan BPJPH No. 1 dan 141 Tahun 2021. Mastuki menegaskan biaya yang dikenakan nantinya ada yang berdasarkan Self Declare.
Baca juga: Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
“Biaya yang dikenakan bervariasi. Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.
“Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping BPH yang melalui pelatihan secara khusus,” katanya.
Baca juga: Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
“Biaya yang dikenakan bervariasi. Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.
“Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping BPH yang melalui pelatihan secara khusus,” katanya.
Lihat Juga :