Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:10 WIB
loading...
Dipegang Kemenag, Biaya...
BPJH telah menetapkan besaran tarif sertifikasi halal yang baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJH ) Kementerian Agama, Mastuki, menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan tarif dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang diputuskan melalui keputusan dan peraturan BPJPH No. 1 dan 141 Tahun 2021. Mastuki menegaskan biaya yang dikenakan nantinya ada yang berdasarkan Self Declare.

Baca juga: Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya

“Biaya yang dikenakan bervariasi. Untuk UMK (usaha mikro kecil) itu ada dua besaran. UMK berkategori dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis 0 rupiah,” ujar Mastuki dalam konferensi pers koordinasi MUI, BPJPH dan LPH terkait proses penetapan produk halal, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Self declare memiliki beberapa kriteria, yaitu produknya sederhana, jelas bahan-bahannya, atau memang bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal/kewajiban sertifikat halal.

“Lainnya tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya. Nah itu dilakukan nanti verifikasi oleh pendamping-pendamping BPH yang melalui pelatihan secara khusus,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Haikal Hasan Pastikan...
Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Alphi Jelaskan Struktur...
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved