Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya

Senin, 21 Maret 2022 - 10:59 WIB
loading...
Operator Jasa Telekomunikasi...
Pengguna jasa telekomunikasi seringkali mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Mulai dari kualitas jaringan hingga masalah keamanan data pengguna. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Masyarakat perseorangan maupun perusahaan sebagai pengguna jasa telekomunikasi seringkali mengalami hal-hal yang tidak diharapkan. Mulai dari kualitas jaringan yang naik turun hingga kadang membuat jengkel di saat yang dibutuhkan, hingga masalah keamanan data pengguna.

Baca Juga: Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali

Masalah-masalah yang sering muncul tersebut, menurut pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho bukan semata-mata karena kesalahan industri telekomunikasi. Namun, karena kebijakan publik di sektor telekomunikasi hingga saat ini tidak cukup mendukung pengembangan industri dan layanan telekomunikasi yang memadai.

“Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah,” kata Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho.

Riant memaparkan, selama ini pemerintah sebagai regulator tidak mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu. Peraturan yang ada justru menegaskan, bahwa jika ada pelayanan yang tidak bermutu, maka operator wajib membayar denda kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo.

Selanjutnya ini menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kominfo. “Kebijakan ini justru keliru. Terlihat sekali kalau kebijakan Kementerian Kominfo cenderung memperbesar PNBP daripada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Mantan anggota BRTI ini memberikan gambaran terkait denda tersebut. “Misalnya, jika upaya untuk meningkatkan pelayanan diperlukan anggaran sebesar Rp100, sementara jika terjadi kesalahan dengan tidak memberikan pelayanan bermutu dikenakan denda Cuma Rp10, tentu saja operator akan lebih memilih membayar denda daripada memperbaiki layanan. Itu yang terjadi hingga saat ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaringan 5G Indoor Multi-Operator...
Jaringan 5G Indoor Multi-Operator Pertama Indonesia Hadir di MOI
Merayakan 5 Tahun Bangun...
Merayakan 5 Tahun Bangun Konektivitas Digital dengan Pencapaian 16.000 Situs
Bangun Ekosistem Digital...
Bangun Ekosistem Digital Terintegrasi, Centratama dan Surge Resmi Kolaborasi 
Prabowo Minta Danantara...
Prabowo Minta Danantara Setor Minimal Rp808 Triliun per Tahun ke Negara
Setoran PLN ke Negara...
Setoran PLN ke Negara Naik 17,98% Tembus Rp65,59 Triliun
Gandeng Perusahaan China,...
Gandeng Perusahaan China, CCSI Perkuat Industri Kabel Optik di Indonesia
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Pemkab Jayawijaya-ISP...
Pemkab Jayawijaya-ISP Apresiasi Kehadiran Community Gateway Wamena
Prabowo Beri Bantuan...
Prabowo Beri Bantuan Peralatan Sekolah, Starlink, hingga HP di Pulau Miangas
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
3 Jasa Besar Pejuang...
3 Jasa Besar Pejuang Hizbullah bagi Rakyat Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved