Operator Jasa Telekomunikasi Cenderung Ogah Perbaiki Layanan, Begini Sebabnya
Senin, 21 Maret 2022 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekedar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi. Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat.
Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. “Ketiga dimensi tersebut harus tercakup dalam kebijakan yang baru yang lebih relevan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan publik baru tersebut, bisa menjaga ekosistem industri telekomunikasi, baik dari sisi dimensi kesehatan industrinya serta pelayanan yang bermutu tinggi termasuk proses bisnisnya yang wajar. Kemudian, diharapkan tarif telekomunikasi menjadi affordable, bukan hanya untuk masyarakat tapi juga berlaku untuk industri.
“Yang tak kalah penting, yang namanya layanan telekomunikasi itu dikaitkan dengan masyaakat bukan dikaitkan dengan PNBP kementerian,” pungkasnya.
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekedar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi. Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat.
Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. “Ketiga dimensi tersebut harus tercakup dalam kebijakan yang baru yang lebih relevan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan publik baru tersebut, bisa menjaga ekosistem industri telekomunikasi, baik dari sisi dimensi kesehatan industrinya serta pelayanan yang bermutu tinggi termasuk proses bisnisnya yang wajar. Kemudian, diharapkan tarif telekomunikasi menjadi affordable, bukan hanya untuk masyarakat tapi juga berlaku untuk industri.
“Yang tak kalah penting, yang namanya layanan telekomunikasi itu dikaitkan dengan masyaakat bukan dikaitkan dengan PNBP kementerian,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :