Smelter Proyek Stategis Nasional Tak Sesuai Target, Anggota DPR: Penjarakan Saja

Senin, 21 Maret 2022 - 20:26 WIB
loading...
Smelter Proyek Stategis...
Pembangunan smelter Mempawah, yang merupakan proyek strategi nasional, menemui banyak kendala. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Inalum (Persero) dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dipastikan akan dikenakan penalti dan denda bila pengerjaan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat, tidak selesai tepat waktu. Hukuman itu disepakati konsorsium dan ditetapkan dalam kontrak kerja.



PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) selaku konsorsium dari Inalum dan Antam mencatat kontrak pengerjaan proyek pemurnian tersebut hingga 31 bulan, dihitung sejak Desember 2020. Artinya, hingga Juli 2023 pengerjaan SGAR sudah harus rampung.

"Kebetulan di kontraknya 31 bulan, gak selesai baru berjalan penalti. Kurang lebih ada performance guarantee 10%," ujar Direktur Utama BAI Dante Sinaga saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/3/2022).

Saat ini Smelter Grade Alumina Refinery stagnan di angka 13,7%. Seharusnya progres proyek strategi nasional (PSN) ini hingga Maret 2022 mencapai 77% dan siap beroperasi pada 2023 mendatang.

Dante mencatat ada sejumlah persoalan utama yang menyebabkan proyek pemurnian tersebut tak berjalan sesuai rencana. Masalah utamanya adalah terhambatnya pengadaan barang (procurement).

Menurutnya, procurement terhambat hingga 47,75%. Perkara ini menyebabkan engineering tidak dapat mencatatkan data-data barang yang menjadi kebutuhan proyek. Sehingga, terjadi perlambatan pengiriman barang.



Selain itu, belum adanya sejumlah kesepakatan antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan China Aluminum International Engineering Corporation Limited (Chalieco), pasca-penandatanganan kontrak engineering, procurement and construction (EPC) pada awal 2020 lalu pun menjadi faktor lain terhambatnya pembangunan smelter.

"Jadi yang sekarang dikerjakan oleh konsorsium EOC Chaileco dan PTPP itu sebatas dapat yang sudah kita bayarkan yaitu sebesar 10% dan sampai sekarang itu pun belum selesai semuanya. Itulah yang pertama yang jadi kendala utama," ungkapnya.

Kondisi ini pun membuat Komisi VII geram. Bahkan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai bila terjadi masalah di kemudian hari, lantaran target pembangunan tidak diselesaikan, maka manajemen Antam dan Inalum dipenjarakan saja.



"Kalau BUMN gak bisa penuhi target penjarakan saja Pak karena ini banyak proyek mangkrak. Untung saja kita ada pengalaman, kita gak mau jadi keledai. Di Kalimantan Selatan itu yang sempat target di pengusiran sudah selesai. Nah ini kita gak mau kecolongan yang dua kali, tiba tiba barang sudah mangkrak, kita ribut-ribut," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)