MA Nyatakan Garuda Bersalah Soal Tiket Umrah, Dirut: Kami Menghormati
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.
"Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan Putusan, yakni pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Dipolisikan Istri Juragan 99, Putra Siregar Fokus Ibadah Umrah
Dia mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler.
Dalam laporan, tersebut masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.
"Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan Putusan, yakni pembayaran denda sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat, maka dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Dipolisikan Istri Juragan 99, Putra Siregar Fokus Ibadah Umrah
Dia mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui Program Wholesaler.
Dalam laporan, tersebut masyarakat dan/atau pelaku usaha merasa dirugikan dan/atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada 5 pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari Garuda Indonesia.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang menunjuk kelima pelaku usaha sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.
Lihat Juga :