MA Nyatakan Garuda Bersalah Soal Tiket Umrah, Dirut: Kami Menghormati

Rabu, 23 Maret 2022 - 16:02 WIB
loading...
MA Nyatakan Garuda Bersalah...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (tengah). Foto/Dok SINDOnews/Hasiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya menghormati ketetapan hukum atas putusan tersebut. Saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).



Dia memastikan komitmen maskapai penerbangan pelat merah ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 81.000 Penumpang di Puncak Arus Mudik Lebaran
Viral! Penumpang Garuda...
Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
Terminal 2F Bandara...
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah dan Haji, Ini Fasilitasnya
Garuda dan Citilink...
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14%, Catat Tanggal Berlakunya
Revenue Naik Tahun Lalu,...
Revenue Naik Tahun Lalu, Ini Strategi dan Fokus GDPS di 2025
Garuda Indonesia Masuk...
Garuda Indonesia Masuk 25 Maskapai Terbaik di Dunia Tahun 2025
Gelar Travel Fair 2025,...
Gelar Travel Fair 2025, Garuda Indonesia Tawarkan Beragam Promo Tiket Umrah
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, GDPS Siap Menghadapi Peluang dan Tantangan di 2025
Rekomendasi
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Gunung Marapi Meletus,...
Gunung Marapi Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
Pope Francis dan Dialog...
Pope Francis dan Dialog Antaragama untuk Perdamaian
Berita Terkini
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
24 menit yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
55 menit yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
2 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
3 jam yang lalu
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
3 jam yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved