PPN Bakal Naik Jadi 11% Bulan Depan, Sri Mulyani: Ini Wujud Bela Negara

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:39 WIB
loading...
PPN Bakal Naik Jadi...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

"Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat," kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2022 pada Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Tarif PPN Jadi 11%, Sri Mulyani: Masih di Bawah Rata-rata Dunia 15%

Dalam kesempatan tersebut, Sri membandingkan kenaikan PPN Indonesia menjadi 11% dengan negara-negara di G20 dan OECD, di mana rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15% atau bahkan 15,5%. Kenaikan PPN ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

"Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah," ungkapnya.

Dia mengatakan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

"Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3%. Itu juga konsep keadilan dari PPN," tambah Sri.

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Bakal Dongkrak Inflasi

Di sisi lain, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN. Ia berharap seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan wujud bela negara dan menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa.

"Jadi inilah yang kita sebutkan menata fondasi pajak kita. Walaupun dari sisi PPN, untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, maka dia akan 11 persen. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3%. Ini yang saya ingin sampaikan, bangun fondasi Republik memang semua berkontribusi," kata Sri.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved