Visa on Arrival di Bali Diperluas untuk 42 Negara, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Ekonomi Bangkit!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali meningkatkan jumlah Visa on Arrival (VoA) , kunjungan bagi wisatawan atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 23 negara menjadi 42 negara. Kebijakan baru ini mulai berlaku terhitung sejak Selasa (22/3/2022) bagi pelancong yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenprekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, mulai 22 Maret 2022 Visa on Arrival (VoA) khusus wisata untuk Bali diperluas menjadi 42 negara, dari sebelumnya 23 negara.
"Tentunya ini jadi kabar baik bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di Pulau Dewata agar dapat mendorong kebangkitan ekonomi," kata Angela di akun Instagramnya @angelatanosoedibjo, dikutip Rabu (23/3/2022).
Dalam unggahannya, Angela turut mengunggah tayangan video yang berdurasi kurang lebih 1 menit dalam menyambut kebijakan baru penerapan perluasan Visa on Arrival untuk turis yang ingin berwisata ke Bali.
Angela yang juga Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini berharap dengan penambahan jumlah negara yang melakukan kunjungan khusus wisatawan ke Bali dapat meningkatkan perekonomian wisata di Pulau Dewata tersebut, sekaligus berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
"Penambahan jumlah negara yang bisa memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali ini diharapkan dapat mendorong peningkatan wisatawan mancanegara, sehingga akan berdampak positif bagi pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Angela.
Adapun, daftar 42 negara dalam penerapan VoA khusus kunjungan wisata ke Bali yakni:
Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan. Selain itu terdapat Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Kemudian, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenprekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, mulai 22 Maret 2022 Visa on Arrival (VoA) khusus wisata untuk Bali diperluas menjadi 42 negara, dari sebelumnya 23 negara.
"Tentunya ini jadi kabar baik bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di Pulau Dewata agar dapat mendorong kebangkitan ekonomi," kata Angela di akun Instagramnya @angelatanosoedibjo, dikutip Rabu (23/3/2022).
Dalam unggahannya, Angela turut mengunggah tayangan video yang berdurasi kurang lebih 1 menit dalam menyambut kebijakan baru penerapan perluasan Visa on Arrival untuk turis yang ingin berwisata ke Bali.
Angela yang juga Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Ekonomi Digital & Kreatif ini berharap dengan penambahan jumlah negara yang melakukan kunjungan khusus wisatawan ke Bali dapat meningkatkan perekonomian wisata di Pulau Dewata tersebut, sekaligus berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
"Penambahan jumlah negara yang bisa memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali ini diharapkan dapat mendorong peningkatan wisatawan mancanegara, sehingga akan berdampak positif bagi pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Angela.
Adapun, daftar 42 negara dalam penerapan VoA khusus kunjungan wisata ke Bali yakni:
Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan. Selain itu terdapat Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Baca Juga
Kemudian, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
(uka)