Bangun Indonesia Jadi Halal Hub Internasional, BPKH Gelar GIIF 2022

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:46 WIB
loading...
Bangun Indonesia Jadi...
BPKH akan menghelat gelaran GIIF 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) akan kembali menyelenggarakan Global Islamic Investment Forum 2022 (GIIF 2022) pada Jumat, (25/3/2022) secara daring dan luring. GIIF 2022 akan menghadirkan Presiden Bank Pembangunan Islam H.E Muhammad Sulaiman Al Jasser dan Presiden Joko Widodo sebagai pembicara kehormatan.



GIIF 2022 akan membahas beberapa topik strategis. Salah satunya adalah investasi haji. Ibadah haji yang diikuti jutaan orang membawa potensi ekonomi yang besar dan menghasilkan devisa tidak kurang dari USD12 miliar per tahun untuk Kerajaan Arab Saudi. Banyak industri yang telah merasakan manfaat dari multiplier effect dari kegiatan haji, seperti industri ritel, real estate, maskapai penerbangan, jasa perjalanan, dan perhotelan.

Sebagai wadah berkumpulnya policy makers dan keyplayers dari industri keuangan syariah dunia, GIIF 2022 diharapkan dapat memperkuat networking, juga mewujudkan kerja sama dan investasi nyata yang bermanfaat untuk umat Islam dan masyarakat umumnya.

Sehingga di tahun depan, pada kesempatan GIIF 2023, pencapaian-pencapaian itu dapat diukur bersama dan lebih ditingkatkan lagi agar peran ekonomi dan keuangan syariah dapat lebih memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing negara maupun dalam skala global.



“BPKH selaku lembaga yang dibentuk melalui UU no. 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, merupakan penggerak dan 'engine of change' yang dapat lebih mengoptimalkan kondisi ekonomi dan industri keuangan syariah, melalui kewenangan melakukan penempatan di bank-bank syariah dan investasi baik di dalam maupun luar negeri,” kata Dr. Hurriyah El Islamy, anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut Dr Hurriyah menjelaskan, sebagai lembaga pengelola keuangan yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memposisikan BPKH sebagai market maker baik secara nasional maupun internasional.

Jumlah dana kelolaan yang signifikan, jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan likuiditas yang terukur dan meningkatnya jumlah dana yang disetorkan diiringi kewenangan untuk melakukan investasi yang diversified, baik dari segi jenis mau pun lokalitas, memosisikan BPKH sebagai key stakeholder ekonomi dan industri keuangan syariah.

Undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak.



“Pastinya BPKH tidak dapat melakukan segala sesuatu sendirian. Investasi cerdas dilakukan sesuai strategi yang tepat, memenuhi ketentuan perundangan, mengoptimalkan manfaat untuk Jemaah sekaligus berusaha mendapat output yang maksimal dari setiap potensi dengan kerja sama, aliansi, dan mengikutsertakan secara optimal 'merah putih'," kata Dr. Hurriyah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)