Jasindo Optimistis Premi Asuransi Barang Milik Negara Tumbuh Signifikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Premi Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tercatat tumbuh signifikan dari sebelumnya Rp 22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp 50 miliar pada 2021. Pertumbuhan lebih dari 100% tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara.
"Di mana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia tahun lalu ada sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah tercatat dalam program ABMN, dengan aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp 36 triliun.
"Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik 5 kali lipat dari tahun sebelumnya," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
"Aset pemerintah yang akan diasuransikan tersebar dari Sabang-Merauke di 87 kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia, namun hal ini tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, apalagi kondisi pandemi Covid-19 ini masih berkelanjutan sehingga ikut mempengaruhi pengalihan anggaran dari yang sebelumnya untuk pengasuransian BMN kepada penganggaran penanggulangan pandemi ini," jelasnya.
Sebagai informasi, asuransi Jasindo sebagai penerbit polis selama ini telah dipercaya dan memiliki pengalaman dalam hal mengcover asuransi aset-aset milik negara diseluruh wilayah Indonesia. Jasindo terus berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset-aset negara hingga pelayanan klaim.
"Di mana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia tahun lalu ada sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah tercatat dalam program ABMN, dengan aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp 36 triliun.
"Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik 5 kali lipat dari tahun sebelumnya," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
"Aset pemerintah yang akan diasuransikan tersebar dari Sabang-Merauke di 87 kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia, namun hal ini tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga, apalagi kondisi pandemi Covid-19 ini masih berkelanjutan sehingga ikut mempengaruhi pengalihan anggaran dari yang sebelumnya untuk pengasuransian BMN kepada penganggaran penanggulangan pandemi ini," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, asuransi Jasindo sebagai penerbit polis selama ini telah dipercaya dan memiliki pengalaman dalam hal mengcover asuransi aset-aset milik negara diseluruh wilayah Indonesia. Jasindo terus berkomitmen sejak awal diprakarsainya asuransi barang milik negara ini bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian dan lembaga dalam proses pengasuransian aset-aset negara hingga pelayanan klaim.
(nng)