Jasindo Optimistis Premi Asuransi Barang Milik Negara Tumbuh Signifikan
Rabu, 23 Maret 2022 - 22:30 WIB
loading...
Jasindo optimitistis kinerja tumbuh signifikan tahun ini. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Premi Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN tercatat tumbuh signifikan dari sebelumnya Rp 22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp 50 miliar pada 2021. Pertumbuhan lebih dari 100% tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian Barang Milik Negara.
"Di mana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Kinerja Membaik, BCA Life Bukukan Pendapatan Premi Rp1,34 Triliun
Menurut dia tahun lalu ada sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah tercatat dalam program ABMN, dengan aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp 36 triliun.
"Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik 5 kali lipat dari tahun sebelumnya," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
"Di mana seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dibeli atau diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah dengan obyek pertanggungan yaitu gedung, bangunan serta sarana prasarananya," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara, di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Kinerja Membaik, BCA Life Bukukan Pendapatan Premi Rp1,34 Triliun
Menurut dia tahun lalu ada sebanyak 75 kementerian dan lembaga sudah tercatat dalam program ABMN, dengan aset gedung yang diasuransikan senilai lebih dari Rp 36 triliun.
"Jumlah kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan naik 5 kali lipat dari tahun sebelumnya," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019.
Lihat Juga :