Jokowi Resmi Perbolehkan Mudik Tahun Ini, Kemenhub Kebut Aturan Perjalanan Terbaru

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:31 WIB
loading...
Jokowi Resmi Perbolehkan...
Situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, membuat pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran pada tahun ini. Menanggapi hal ini, Kemenhub bergerak cepat membuat aturan rincian syarat perjalanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, membuat pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.

Dimana terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina. Serta Jokowi memperbolehkan melakukan kegiatan mudik tahun 2022 dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Sehubungan dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati merespons, soal izin mudik Lebaran tahun ini dan mengatakan pihaknya tengah akan melakukan koordinasi untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) lebih rinci kedepannya.

“Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi MNC PORTAL, Kamis (24/3/2022).

Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun perjalanan dalam negeri , yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved