BRI Siap Beri Bantuan Teknis ke Bukopin

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:09 WIB
loading...
BRI Siap Beri Bantuan...
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) kepada PT Bank Bukopin Tbk terkait likuiditas dan operasional bank. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) kepada PT Bank Bukopin Tbk terkait likuiditas dan operasional bank. Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, bahwa BRI telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Asistance terhadap Bank Bukopin.

( )

BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang dan tanggung jawab BRI sebagai Tim Technical Assistance termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.

Selain itu, BRI juga menerima Surat PT. Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dimana Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Bukopin, Tbk. yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.

“Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satupun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali dari Bank Bukopin,” jelas Amam di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

( )

Dia melanjutkan, Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan Technical Assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar. "Ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat dari OJK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertanggal 11 Juni 2020 dengan perihal permintaan technical assistance.

Dalam surat dengan nomor SR-9/PB.3/2020, tertulis merujuk surat OJK kepada pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., yaitu KB Kookmin Bank No.SR-16/D.03/2020, PT Bosowa Corporindo No.SR-17/D.03/2020, dan Kopelindo No. SR-18/D.03/2020 yang semuanya bertanggal 10 Juni 2020, OJK meminta pemegang saham emiten dengan kode BBKP tersebut untuk memberikan kuasa kepada tim technical assistance.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)