OJK Pastikan Komitmen Kookmin Bank Perkuat Modal Bukopin
Senin, 15 Juni 2020 - 13:45 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai dengan komitmennya. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.
OJK menegaskan, bahwa pemberitaan terkait kegagalan Kookmin Bank mengatasi likuditas Bukopin tidaklah benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
"Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Dia melanjutkan, jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.
( Baca: MNC Bank Berbagi Tips Aman dari Intaian Kejahatan Siber )
Kookmin Bank kemudian merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD200juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.
OJK menegaskan, bahwa pemberitaan terkait kegagalan Kookmin Bank mengatasi likuditas Bukopin tidaklah benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
"Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin," ujar Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Dia melanjutkan, jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.
( Baca: MNC Bank Berbagi Tips Aman dari Intaian Kejahatan Siber )
Kookmin Bank kemudian merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD200juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.
Lihat Juga :