Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
Kebijakan Rokok Elektrik...
Kebijakan rokok elektrik harus dibuat secara komprehensif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga dapat memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik.

Baca juga: Standarisasi Vape Mendesak Demi Melindungi Konsumen

“Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," kata Roy Lefrans, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appinindo), dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Roy, pihaknya berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya. Jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk. Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

“Langkah ini akan mendukung upaya perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” papar Roy Lefrans.

Yang ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi, seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.



Dijelaskan Roy Lefran, rokok elektrik atau PTA merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko yang jauh lebih rendah daripada produk rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.

Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30,4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9,5% yang berhasil, sementara yang gagal mencapai 20,9%.

Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru. Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.

Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appinindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik sehingga menjadi positif baik bagi industri terkait pengenaan cukai.

“Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai APPNINDO,” jelas Roy Lefran.

Menurut Roy Lefrans, Appinindo merupakan himpunan para pelaku industri penghantar nikotin elektronik atau yang lebih dikenal pula sebagai produk tembakau alternatif (PTA) di Indonesia. Kegiatan utama Appinindo adalah mendorong pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan terkait PTA, utamanya vape dan produk tembakau dipanaskan secara lebih komprehensif dan berbasiskan riset.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka Suap Dana Insentif Daerah

Selain Roy Lefrans yang didaulat menjadi ketua umum, pengurus inti Appinindo adalah Teguh B. Ariwibowo yang didaulat sebagai sekjen dan pengawas, lalu Feranti yang dipercaya menjadi bendahara umum organisasi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
APVINDO: Regulasi Vape...
APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved