Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai

Jum'at, 25 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
Kebijakan Rokok Elektrik Jangan Berhenti pada Urusan Cukai
Kebijakan rokok elektrik harus dibuat secara komprehensif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan yang mengatur produk tembakau alternatif (PTA) atau rokok elektrik harus dibuat komperehensif berdasarkan pertimbangan faktor risiko sehingga terpisah dengan kebijakan rokok konvensional. Kebijakan tersebut selain mengatur standardisasi produk dan batasan umur minimum bagi konsumen, juga harus menjamin akses terbuka bagi perokok dewasa sehingga dapat memotivasi produsen untuk semakin mengembangkan industri produk rokok elektrik.



“Sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif di Indonesia baru dari segi cukai. Regulasi cukainya sudah membedakan antara cukai bagi rokok dan bagi produk tembakau alternatif," kata Roy Lefrans, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appinindo), dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Roy, pihaknya berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti di cukai, namun juga berlanjut kepada peraturan-peraturan lainnya. Jika pemerintah ingin produksi PTA yang lebih rendah kadar nikotinnya maju di Indonesia, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Satu, merumuskan regulasi yang berbasis fakta, kajian maupun ilmu pengetahuan, serta profil risiko produk. Kedua, regulasi yang diharapkan dapat menjamin akses, memberikan informasi yang akurat, serta memberi kepastian dan perlindungan bagi perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif.

“Langkah ini akan mendukung upaya perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko. Profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah dapat dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” papar Roy Lefrans.

Yang ketiga, adanya regulasi spesifik tidak hanya dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri tapi juga memastikan perlindungan konsumen melalui regulasi, seperti pembatasan pengguna khusus bagi usia 18 tahun ke atas, serta peringatan kesehatan yang sesuai dengan profil risiko produk tersebut.



Dijelaskan Roy Lefran, rokok elektrik atau PTA merupakan produk inovasi dari rokok konvensional yang dipercayai memiliki potensi risiko yang jauh lebih rendah daripada produk rokok konvensional. Kajian-kajian ilmiah terkait dengan produk ini sudah sangat banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak heran jika beberapa negara, seperti Inggris, telah menggunakan produk rokok elektrik sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok konvensional.

Berdasarkan, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) tahun 2018, terdapat 30,4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti merokok. Namun hanya 9,5% yang berhasil, sementara yang gagal mencapai 20,9%.

Mereka yang ingin berhenti tapi gagal inilah yang menjadi pangsa pasar rokok elektrik, karena mampu memberikan alternatif baru. Produk Rokok elektrik atau RE dan HPTL (hasil produk tembakau lain) merupakan inovasi dari produk tembakau dan memiliki berbagai jenis serta karakteristik yang berbeda-beda sehingga membutuhkan perhatian dan pengaturan yang spesifik.

Bersamaan dengan keluarnya PMK 193/2021, yang memisahkan pengaturan cukai rokok dengan RE-HPTL, Appinindo juga mengapresiasi sistem cukai yang sebelumnya ad valorem diganti menjadi sistem spesifik sehingga menjadi positif baik bagi industri terkait pengenaan cukai.

“Alasan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai APPNINDO,” jelas Roy Lefran.

Menurut Roy Lefrans, Appinindo merupakan himpunan para pelaku industri penghantar nikotin elektronik atau yang lebih dikenal pula sebagai produk tembakau alternatif (PTA) di Indonesia. Kegiatan utama Appinindo adalah mendorong pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan terkait PTA, utamanya vape dan produk tembakau dipanaskan secara lebih komprehensif dan berbasiskan riset.



Selain Roy Lefrans yang didaulat menjadi ketua umum, pengurus inti Appinindo adalah Teguh B. Ariwibowo yang didaulat sebagai sekjen dan pengawas, lalu Feranti yang dipercaya menjadi bendahara umum organisasi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)