Standarisasi Vape Mendesak Demi Melindungi Konsumen

Selasa, 08 Maret 2022 - 06:24 WIB
loading...
Standarisasi Vape Mendesak...
Akhir-akhir ini beredar publikasi yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik memiliki dampak negatif. Maka dari itu perlu ada standarisasi produk vape agar hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen terlindungi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Akhir-akhir ini beredar publikasi yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik memiliki dampak negatif. Maka dari itu perlu ada standarisasi produk vape agar hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen terlindungi. Hal ini tentu beriringan dengan hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas.



Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO) yakin para pengguna vape di Indonesia adalah masyarakat dewasa yang bijak dalam mengolah informasi terkait hal ini. Hokkop Situngkir selaku Ketua Umum KONVO menyatakan, bahwa sudah banyak hasil studi mengenai penggunaan rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

“Contohnya adalah riset di Cancer Research United Kingdom pada tahun 2021 lalu menyatakan sebagian besar bahan kimia beracun dalam rokok (konvensional) tidak ada dalam rokok elektrik,” katanya.

Pada 2019 lalu mungkin pernah terdengar tentang vaping yang menyebabkan wabah penyakit paru-paru di Amerika Serikat. Dilansir dari Cancer Research United Kingdom, investigasi menemukan kasus tersebut terkait dengan produk ilegal yang terkontaminasi. Ternyata tidak ada kaitannya dengan vaping. Tidak ada bukti cukup bahwa rokok elektrik yang dibeli dari tempat resmi menyebabkan penyakit paru-paru.

Didukung oleh hasil studi yang diterbitkan oleh Cochrane Review pada Oktober 2020, bahwa rokok elektrik dengan nikotin merupakan alat yang jauh lebih efektif bagi perokok yang ingin berhenti merokok dibandingkan dengan produk lain seperti patch nikotin atau permen karet. Hal ini dikarenakan penggunaan vape terasa mirip dengan merokok biasa.

“Kami sebagai perwakilan dari para konsumen rokok elektrik merasa khawatir jika tersebar informasi yang kurang benar beredar di masyarakat, apalagi jika tanpa adanya bukti atau hasil riset yang terpercaya,” ungkap Hokkop.

Dia menjelaskan, jika merujuk dari banyaknya hasil studi terpercaya yang dapat di akses melalui media-media online mengenai rokok elektrik yang memberikan gambaran positif, selanjutnya adalah tugas dari para produsen untuk menerapkan standar produk yang baik. Tentunya didukung oleh regulasi pemerintah terhadap rokok elektrik.



Bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumennya selain dengan menerapkan standarisasi produk yang baik, juga perlu memberikan informasi yang jujur dan jelas terkait produknya yang aman. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik di masyarakat Indonesia.

Hokkop menyebutkan salah satu contoh sikap tegas dari produsen rokok elektrik yang sudah ada, yakni “Guardian Program” dari RELX. Larangan penjualan produk kepada anak dibawah umur dengan tidak menampilkan ikon atau gambar yang menarik perhatian anak, baik pada kemasannya maupun iklan yang tersebar. Program dinilai memberikan dampak yang baik terhadap konsumen vape.

“Saya menghargai adanya program tersebut, sehingga produknya hanya dapat dimengerti oleh kalangan dewasa saja. Saya harap merek-merek lainnya dapat mengikuti atau bahkan memberikan program yang lebih lagi untuk konsumen vape di Indonesia,” tutup Hokkop.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
AI Diproyeksikan Dorong...
AI Diproyeksikan Dorong Transformasi di Sektor Ritel dan Konsumen
Konsumen Terlanjur Bayar...
Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Ada Diskon Listrik 50%...
Ada Diskon Listrik 50% Tahun Depan, YLKI: Pasti Daya Beli Bakal Meningkat
Penyeragaman Kemasan...
Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Konsumen
Pelaku Usaha Makin Mudah...
Pelaku Usaha Makin Mudah Menjalin Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan
Menyoroti Aturan Produk...
Menyoroti Aturan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Misbakhun Duga Ada Diskriminatif
Kemasan Rokok Polos...
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen
Jangan Buru-buru Viralkan...
Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini
Rekomendasi
Its Family Time! Sambil...
It's Family Time! Sambil Kumpul Keluarga, Lebaran Ini Makin Berwarna Bareng Deretan Film Seru di GTV Seharian!!!
Lalu Lintas Pantura...
Lalu Lintas Pantura Indramayu ke Arah Barat Padat Imbas One Way Tol Cipali
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
Berita Terkini
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
1 jam yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
2 jam yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
2 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
2 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
3 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Demi Foto di Perbatasan...
Demi Foto di Perbatasan Lebanon, 20 Tentara Israel Mati dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved