KPPU Bisa Rampas 50 Persen Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

Senin, 28 Maret 2022 - 08:32 WIB
loading...
KPPU Bisa Rampas 50...
KKPU dimungkinkan melakukan tindakan keras terhadap pelaku pelanggaran dalam penjualan minyak goreng. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Baca juga: Khofifah Minta Produsen hingga Distributor Komitmen Lancarkan Pasokan Minyak Goreng

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf ā€œcā€ (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU tersebut terkiat lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

"Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel," papar Gopprera dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/3/2022).



Melalui proses tersebut, lanjut Gopprera, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Heran Minyak...
Prabowo Heran Minyak Goreng Sempat Langka, Padahal Indonesia Penghasil Sawit Terbesar
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Siapa Zhang Zhidong?...
Siapa Zhang Zhidong? Warga China yang Dituduh sebagai Raja Fentanyl Meksiko
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
Qualcomm Umumkan Harga...
Qualcomm Umumkan Harga Smartphone Premium Akan Naik September Ini
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Berita Terkini
5 Data Ini Perlihatkan...
5 Data Ini Perlihatkan Bagaimana Tarif Impor Terbaru Trump Berdampak ke Ekonomi
Cegah Likuidasi Paksa,...
Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved