Dilema Pemerintah Tetapkan Harga BBM: Naik atau Enggak Sama Repotnya
Rabu, 30 Maret 2022 - 17:13 WIB
loading...
Dilema kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah dihadapi pemerintah saat lonjakan minyak mentah dunia terus meroket hingga di atas USD100 per barel. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menghadapi dilema dalam menetapkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di tengah lonjakan minyak mentah dunia . Imbas harga minyak dunia yang lebih mahal membuat harga keekonomian BBM ikut meroket, sehingga mau atau tidak harus menaikkan harga BBM.
"Memang ini sulit bagi pemerintah, kita sudah net importir (minyak), harganya tinggi kalau mau dinaikkan dampaknya ke daya beli. Kalau tidak dinaikkan ada risiko besar di fiskal belum lagi di aspek moneter," ungkap Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro dalam Market Review IDX Channel, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax di Depan Mata, DPR dan Kementerian BUMN Kasih Restu
Beban yang ditanggung pemerintah cukup berat, dimana contohnya untuk harga BBM Pertamax masih dibanderol Rp9.000 per liter padahal seharusnya dijual Rp14.526 atau lebih.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, seharusnya harga jual BBM RON 90 ke atas ditentukan oleh badan usaha. Namun karena penyalur utama BBM RON 90 adalah Pertamina, yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sehingga keputusan penentuan harganya kembali ke pemerintah lagi.
"Memang ini sulit bagi pemerintah, kita sudah net importir (minyak), harganya tinggi kalau mau dinaikkan dampaknya ke daya beli. Kalau tidak dinaikkan ada risiko besar di fiskal belum lagi di aspek moneter," ungkap Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro dalam Market Review IDX Channel, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax di Depan Mata, DPR dan Kementerian BUMN Kasih Restu
Beban yang ditanggung pemerintah cukup berat, dimana contohnya untuk harga BBM Pertamax masih dibanderol Rp9.000 per liter padahal seharusnya dijual Rp14.526 atau lebih.
Lebih lanjut, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, seharusnya harga jual BBM RON 90 ke atas ditentukan oleh badan usaha. Namun karena penyalur utama BBM RON 90 adalah Pertamina, yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sehingga keputusan penentuan harganya kembali ke pemerintah lagi.
Lihat Juga :