KPPU Surati Jokowi, Beri Saran Soal Sengkarut Minyak Goreng
Rabu, 30 Maret 2022 - 22:35 WIB
loading...
KPPU memberi rekomendasi pembenahan persaingan usaha di industri minyak goreng. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah minyak goreng. Adapun isi surat tersebut KPPU memberi rekomendasi jangka pendek hingga panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Deputi Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
"Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif," ucap Taufik dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Siasat Wasit Persaingan Usaha Benahi Masalah Minyak Goreng
Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO. Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
Deputi Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
"Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif," ucap Taufik dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Siasat Wasit Persaingan Usaha Benahi Masalah Minyak Goreng
Pertama, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO. Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
Lihat Juga :