Siasat Wasit Persaingan Usaha Benahi Masalah Minyak Goreng
Rabu, 30 Maret 2022 - 08:19 WIB
loading...
Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng menjadi perhatian KPPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menempuh pendekatan untuk pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit . Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan upaya pemberian saran bagi kebijakan pemerintah.
Baca juga: KPPU Bisa Rampas 50 Persen Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam proses pra-penyelidikan, tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf ācā (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Kegiatan penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan pemeriksaan oleh sidang majelis komisi," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, KPPU juga melakukan advokasi terhadap adanya penjualan bersyarat dalam penjualan minyak goreng yang ditemukan di berbagai daerah.
Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden. KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Baca juga: KPPU Bisa Rampas 50 Persen Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam proses pra-penyelidikan, tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf ācā (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Kegiatan penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan pemeriksaan oleh sidang majelis komisi," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, KPPU juga melakukan advokasi terhadap adanya penjualan bersyarat dalam penjualan minyak goreng yang ditemukan di berbagai daerah.
Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden. KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Lihat Juga :