Menko Airlangga: Insentif PPnBM Bikin Penjualan Mobil Melesat 65 Persen

Jum'at, 01 April 2022 - 07:00 WIB
loading...
Menko Airlangga: Insentif...
Menko Airlangga Hartarto mengungkap sejumlah manfaat insentif PPnBM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kinerja penjualan otomotif roda empat di tengah pandemi Covid-19 mengalami tantangan yang cukup berarti. Untuk menjaga keberlangsungan industri otomotif serta meningkatkan local purchase, sejak tahun 2021 pemerintah telah memberlakukan kebijakan insentif PPnBM kendaraan bermotor.



Realisasi insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) di tahun 2021 tercatat sebesar Rp4,63 triliun atau 133,8% dari pagu awal Rp3,46 triliun. Capaian itu menunjukkan antusiasme masyarakat dan mulai pulihnya market demand. Untuk tahun 2022, insentif yang diberikan telah terealisasi Rp15,8 miliar.

Melalui kebijakan relaksasi PPnBM, kinerja penjualan mobil kembali menguat. Penjualan mobil selama Februari 2022 tercatat sebesar 81.230 unit atau naik sekitar 65,09% (yoy) jika dibandingkan Februari 2021.

Untuk mendorong dan mengakselerasi konsumsi serta peningkatan utilitas industri otomotif di tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan relaksasi atas PPnBM-DTP bagi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan PMK No. 5 Tahun 2022.

Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif pengurangan PPnBM 100% bagi pembelian KBM-R4 dengan segmen harga jual (on the road price) di bawah 200 juta (LCGC) hingga Q1 2022 dan akan berlanjut hingga Q4 dengan pengurangan PPnBM secara proporsional. Serta insentif pengurangan PPnBM 50% untuk KBM-R4 dengan segmen harga jual antara 200 sampai dengan 250 juta hingga Q1 2022.



"Utilisasi sudah mulai membaik di sektor kendaraan bermotor terkait penjualan dengan insentif PPnBm yang merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pembukaan IIMS Hybrid 2022 di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dukungan terhadap industri otomotif juga dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Lalu PP No. 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, yang di dalamnya pengenaan tarif PPnBM berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.

"Hal yang terpenting adalah menyediakan kendaraan dengan target pasar masyarakat berpenghasilan menengah agar utilisasi dapat meningkat dan bisa mendorong kemampuan masyarakat yang daya belinya tertekan," ujar Menko Airlangga.



Terkait acara IIMS sendiri, Airlangga berharap agar pameran ini menjadi wadah untuk pertumbuhan industri pasca-pandemi. Airlangga juga mendukung penyelenggaraan IIMS sehingga dapat mendorong industri bisa pulih lebih cepat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)