Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Tidak Bertentangan dengan Aturan

Minggu, 03 April 2022 - 13:51 WIB
loading...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Tidak Bertentangan dengan Aturan
Kenaikan harga Pertamax RON 92 dinilai sudah sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi beragam reaksi terkait dengan kenaikan harga Jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax oleh Pertamina, pengamat energi Sofyano Zakaria menegaskan bahwa publik harus memahami bahwa hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku.



Sofyano mengingatkan, badan usaha swasta dan asing yang juga menjual BBM nonsubsidi melalui outlet masing-masing selama ini juga selalu menyesuaikan harga jual produknya. Bahlan, imbuh dia, BBM nonsubsidi yang dijual SPBU swasta/asing ada yang di level harga keekonomian yang jauh lebih tinggi daripada harga produk sejenis yang ditetapkan Pertamina.

"Kenyataannya, publik dan atau konsumen BBM di dalam negeri tidak pernah menyoroti atau mempermasalahkan hal ini," ujar Sofyano dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Dia menambahkan, Pertamax RON 92 juga sudah memiliki pangsa pasar khusus, yakni konsumen yang umumnya paham kelebihan keunggulan BBM RON tinggi seperti Pertamax 92 atau Pertamax Turbo RON 98. Karena nya, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini yakin tidak akan terjadi migrasi secara signifikan dari pengguna Pertamax ke Pertalite yang memiliki RON 90.



"Pemakai BBM RON tinggi umumnya orang mampu yang memang butuh BBM berkualitas. Jika ada yang lari ke Pertalite pada akhirnya mereka akan kembali lagi ke Pertamax atau yang setara dengan itu," ungkapnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)