Ribuan Tenaga Kerja Informal di Selayar Kini Terdaftar Program Jamsostek

Senin, 04 April 2022 - 08:26 WIB
loading...
Ribuan Tenaga Kerja Informal di Selayar Kini Terdaftar Program Jamsostek
Pemkab Kepulauan Selayar meluncurkan pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Foto/Istimewa
A A A
SELAYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar meluncurkan pembiayaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (31/3/2022) lalu.

Launching tersebut dilakukan oleh oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif bersama Pps Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM dan Kepala Kantor Cabang Makassar Hendrayanto.

Peluncuran pembiayaan program jaminana sosial itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Kepulauan Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad mengatakan, terdapat 6.000 jiwa tenaga kerja informal bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial (DTKS) di seluruh desa dan kelurahan di daerah ini.



Wabup Kepulauan Selayar, Saiful Arif mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban bagi warga negaranya. Olehnya itu, pemerintah harus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan dan ikut serta membiayainya.

"Salah satu bentuk perlindungan sosial yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)," kata Saiful Arif.

Pemkab Kepulauan Selayar sebagai bagian dari pemerintah, lanjut dia, telah ikut mengambil peran dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana pemerintah daerah telah memiliki beberapa bentuk kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah dengan membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) seluruh pegawai harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Selayar melalui APBD.

Selain itu, lanjut Saiful Arif, dalam pelayanan perizinan telah mempersyaratkan kepada badan usaha/perorangan agar terdaftar sebagai peserta jamsostek.

"Pada Tahun 2021 yang lalu seluruh ASN lingkup pemerintah daerah juga telah terdaftar sebagai peserta jamsostek melalui wadah Korpri secara mandiri," terang Saiful Arif.

Saiful Arif mengemukakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi para pekerja termasuk tenaga kerja informal dalam berbagai bidang pekerjaan.

"Sepanjang perjalanan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak sedikit peserta yang telah mendapatkan manfaatnya. BPJS Ketenagakerjaa telah menyalurkan santunan kematian dan beasiswa kepada peserta yang berhak menerimanya," ucapnya.

Saiful Arif menambahkan, keseriusan pemerintah dalam penyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak diragukan lagi.

Salah satu langkah kongkretnya adalah dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu isinya adalah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah/Bupati dan Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminannya sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.



Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menyampaikan bahwa ini adalah komitmen negara untuk hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan atas risiko kerja dan risiko kematian kepada pekerja.

"Harapannya, Kabupaten Selayar sebagai salah satu barometer dalam kepedulian Pemerintah untuk melindungi pekerjanya," tegas Hendrayanto.

Sebagai informasi, masyarakat pekerja yang telah didaftar sebagai penerima perlindungan Jamsostek, kini memiliki jaring pengamanan apabila memiliki risiko kematian dengan manfaat Rp42 juta.

Juga dengan manfaat tidak terbatas pada perawatan kesehatan karena kecelakaan kerja serta adanya santunan sementara tidak mampu bekerja hingga pekerja dinyatakan sembuh atau bekerja kembali.

Saat ini, universal worker covergen Kabupaten Kepulauan Selayar dalam perlindungan BPJamsostek sebesar 57 persen dengan jumlah yang telah terlindungi sebanyak 27.845 tenaga kerja dari potensi atau sasaran dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 48.495.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)