Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 - 10:29 WIB
loading...
Agar Tak Dikadali, Ini...
Yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah tak semua barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku hari ini (1/4/2022). Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).



Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Namun demikian, tak semua barang terkena kenaikan PPN. Ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yaitu:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
j) emas batangan dan emas granula.
k) senjata/alutsista dan alat foto udara.



"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Sementara, daftar barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:
a) barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
b) jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, yang pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui APBN juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.



"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Rekomendasi
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 209: Kejutan Amira untuk Biru
Tony Bellew Ramalkan...
Tony Bellew Ramalkan Usyk Pukul KO Dubois dalam Rematch: Dia Akan Menghentikannya!
Berita Terkini
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Laris Manis Dijual di Indonesia
17 menit yang lalu
Trump Masukkan Biaya...
Trump Masukkan Biaya Pasukan AS dalam Negosiasi Tarif Korea-Jepang
28 menit yang lalu
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
45 menit yang lalu
Mentan Ungkap Ada Pengamat...
Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp5 Miliar
1 jam yang lalu
Pemanfaatan PLTS PNRE...
Pemanfaatan PLTS PNRE Dorong Kegiatan Hidroponik Berjalan Efisien
1 jam yang lalu
Menguat Tipis, Rupiah...
Menguat Tipis, Rupiah Ditutup ke Rp16.833 per Dolar AS Sore Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved