Pengusaha Ritel Waswas PPN 11% Bikin Loyo Penjualan Saat Ramadhan dan Lebaran

Senin, 04 April 2022 - 10:13 WIB
loading...
A A A
Hingga saat ini Aprindo bersama berbagai sektor, masih menunggu Juklak/Juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detail bahan pokok dan penting (Bapokting), di antaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11% saat ini.

Roy menambahkan, periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II/2021 di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia tembus 7,07%.

Namun, tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama pandemi.



"Kita semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II dan III, artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini," bebernya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)