Cair Bulan Ini, Simak Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Senin, 04 April 2022 - 15:19 WIB
loading...
Cair Bulan Ini, Simak...
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng saat Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300.000 bagi masyarakat yang dinilai membutuhkan.

BLT digulirkan usai gonjang-ganjing minyak goreng beberapa bulan terakhir yang banyak dikeluhkan konsumen maupun pedagang.

Melalui pemberian BLT diharapkan masyarakat kurang mampu tetap bisa mencukupi kebutuhan minyak goreng di tengah situasi pandemi yang belum usai dan melonjaknya harga minyak goreng kemasan pascadibebaskan dari aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) .

Adapun BLT akan diberikan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2022. Besarannya Rp100.000 per bulan namun akan diberikan sekaligus pada bulan ini.



"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100.000. Pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, Juni yang akan dibayar di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Presiden Joko Widodo pekan lalu, dikutip Senin (4/4/2022).

Pemerintah juga sudah mendata para penerima BLT minyak goreng tersebut, yakni 20,5 juta untuk keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian sebanyak 2,5 juta untuk para Pedagang kaki lima (PKL).



Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam ketegori penerima BLT atau tidak, simak caranya berikut ini:

Cara cek penerima BLT Minyak Goreng program BPNT:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.
3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data".

Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:
1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol 'Cari'.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.



Untuk diketahui, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya, orang lain, dan orang tidak mampu di lingkungannya. Jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)