Disentil Jokowi, Gakeslab Sebut Pengadaan Alkes Hanya Serap Rp214 Triliun
Rabu, 06 April 2022 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
“Adapun realisasi pengadaan barang di alat kesehatan (alkes) hanya menyerap anggaran senilai Rp214 triliun per 25 Maret 2022 atau 14% dari total anggaran senilai Rp1,481 triliun,” bebernya.
Namun, menurut Randy, itu semua hanya bisa dicapai jika pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini terjadi di lapangan.
“Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alkes dalam negeri bisa diserap, seperti PQS (Performance, Quality and Safety) WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain,” paparnya.
Baca juga: Pengadaan Barang Masih Impor, Jokowi Marahi Menkes, Mentan, hingga TNI-Polri
Persyaratan ini menurutnya telah mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No 36/2009 tentang kesehatan, secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.
Namun, menurut Randy, itu semua hanya bisa dicapai jika pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini terjadi di lapangan.
“Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alkes dalam negeri bisa diserap, seperti PQS (Performance, Quality and Safety) WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain,” paparnya.
Baca juga: Pengadaan Barang Masih Impor, Jokowi Marahi Menkes, Mentan, hingga TNI-Polri
Persyaratan ini menurutnya telah mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No 36/2009 tentang kesehatan, secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.
Lihat Juga :