Disentil Jokowi, Gakeslab Sebut Pengadaan Alkes Hanya Serap Rp214 Triliun

Rabu, 06 April 2022 - 08:11 WIB
loading...
Disentil Jokowi, Gakeslab...
Ratusan karyawan dari lima perusahaan produsen alkes dalam negeri menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (13/12/2021). Dalam aksinya, mereka mengajak masyarakat mendukung Gernas BBI. Arsip Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi perusahaan alat kesehatan atau Gakeslab Indonesia meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) konsisten dan transparan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia Randy Teguh mengatakan, hal tersebut sangat diperlukan agar kekecewaan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, dapat teratasi.

“Selama komitmen penyerapan alat kesehatan dalam negeri belum dijalankan Kementerian Kesehatan secara konsisten dan transparan, realisasi pengadaan alat kesehatan buatan Indonesia akan sangat sulit diwujudkan,” kata Randy dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2022).



Pihaknya mendukung sepenuhnya harapan presiden terkait realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia.

“Adapun realisasi pengadaan barang di alat kesehatan (alkes) hanya menyerap anggaran senilai Rp214 triliun per 25 Maret 2022 atau 14% dari total anggaran senilai Rp1,481 triliun,” bebernya.

Namun, menurut Randy, itu semua hanya bisa dicapai jika pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini terjadi di lapangan.

“Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alkes dalam negeri bisa diserap, seperti PQS (Performance, Quality and Safety) WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain,” paparnya.



Persyaratan ini menurutnya telah mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No 36/2009 tentang kesehatan, secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.



Randy menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan multinasional dan nasional yang berniat untuk menanamkan investasi bagi pengembangan alat kesehatan Indonesia.

“Tapi untuk itu mereka harus diyakinkan bahwa mereka akan beroperasi dalam ekosistem yang mendukung dan produk mereka akan terserap pasar,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Danantara Diumumkan...
Struktur Danantara Diumumkan Senin Pekan Depan, Jokowi Jadi Dewan Penasihat?
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
Luncurkan Danantara...
Luncurkan Danantara di Istana, Prabowo Diapit Jokowi dan SBY
3 Calon Bos Danantara,...
3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut
Sarat Kepentingan Bisnis,...
Sarat Kepentingan Bisnis, Said Didu Desak Prabowo Tinggalkan Proyek PSN Warisan Jokowi
Produk Impor Menguasai...
Produk Impor Menguasai Marketplace, Wamenperin Desak Beri Ruang Made in Indonesia
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Momentum Perkuat Penggunaan Produk Alkes Lokal
Rekomendasi
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
Kunjungi Pangkalan Militer,...
Kunjungi Pangkalan Militer, JD Vance Tuding Bujuk Warga Greenland Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
9 menit yang lalu
Analis Sebut Kebijakan...
Analis Sebut Kebijakan Isolasionis AS Bisa Percepat Dedolarisasi
1 jam yang lalu
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
2 jam yang lalu
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
3 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
4 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
6 jam yang lalu
Infografis
FBI Tuding Korea Utara...
FBI Tuding Korea Utara Retas Kripto Senilai Rp25 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved