Disentil Jokowi, Gakeslab Sebut Pengadaan Alkes Hanya Serap Rp214 Triliun

Rabu, 06 April 2022 - 08:11 WIB
loading...
Disentil Jokowi, Gakeslab Sebut Pengadaan Alkes Hanya Serap Rp214 Triliun
Ratusan karyawan dari lima perusahaan produsen alkes dalam negeri menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (13/12/2021). Dalam aksinya, mereka mengajak masyarakat mendukung Gernas BBI. Arsip Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi perusahaan alat kesehatan atau Gakeslab Indonesia meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) konsisten dan transparan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia Randy Teguh mengatakan, hal tersebut sangat diperlukan agar kekecewaan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang rendahnya realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia, termasuk alat kesehatan, dapat teratasi.

“Selama komitmen penyerapan alat kesehatan dalam negeri belum dijalankan Kementerian Kesehatan secara konsisten dan transparan, realisasi pengadaan alat kesehatan buatan Indonesia akan sangat sulit diwujudkan,” kata Randy dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2022).



Pihaknya mendukung sepenuhnya harapan presiden terkait realisasi pengadaan barang dan jasa produk buatan Indonesia.

“Adapun realisasi pengadaan barang di alat kesehatan (alkes) hanya menyerap anggaran senilai Rp214 triliun per 25 Maret 2022 atau 14% dari total anggaran senilai Rp1,481 triliun,” bebernya.

Namun, menurut Randy, itu semua hanya bisa dicapai jika pemerintah Indonesia secara konsisten dan transparan memenuhi dua formula kemandirian alat kesehatan, yaitu penyerapan pasar dan pembentukan ekosistem. Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes perlu mengoreksi sejumlah kebijakan yang saat ini terjadi di lapangan.

“Salah satu kebijakan yang harus segera dikoreksi adalah standar mutu berlapis yang dipersyaratkan agar alkes dalam negeri bisa diserap, seperti PQS (Performance, Quality and Safety) WHO, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lain-lain,” paparnya.



Persyaratan ini menurutnya telah mempersulit industri alat kesehatan mengingat UU No 36/2009 tentang kesehatan, secara tegas menyatakan bahwa standar mutu untuk peredaran alat kesehatan di Indonesia adalah Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga semua persyaratan mutu seharusnya merupakan bagian dari Nomor Izin Edar tersebut.



Randy menambahkan, saat ini sudah banyak perusahaan multinasional dan nasional yang berniat untuk menanamkan investasi bagi pengembangan alat kesehatan Indonesia.

“Tapi untuk itu mereka harus diyakinkan bahwa mereka akan beroperasi dalam ekosistem yang mendukung dan produk mereka akan terserap pasar,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)