Mekanisme Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Voucher

Jum'at, 24 April 2020 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, terdaftar syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk bisa mendapat penawaran kebijakan fleksibilitas. Periode pemesanan berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 April 2020 untuk periode perjalanan hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, periode bebas biaya administrasi untuk perubahan jadwal hingga 30 September 2020. Tiket berlaku hingga 30 Juni 2021 dan tidak dapat digunakan setelah tanggal tersebut. Berlaku untuk seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline.

Kebijakan ini juga berlaku untuk tiket sekali jalan dan pulang pergi. Ketentuan lainnya yaitu berlaku untuk tiket perorangan dan grup dengan jumlah penumpang paling sedikit 10 orang dalam satu kode booking. Penawaran ini berlaku di seluruh channel penjualan tiket Garuda Indonesia yaitu melalui website, aplikasi GIA Mobile, kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, dan agen perjalanan online maupun offline.

Kebijakan pinalti
Perubahan untuk rute dan kelas kabin yang sama:

-Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai).
-Perbedaan harga dan pajak tiket tidak dikenakan.
-Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya.
-Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass. -Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved