Mekanisme Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Voucher

Jum'at, 24 April 2020 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Perubahan untuk rute atau kelas kabin yang berbeda
-Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai).
-Perbedaan harga dan pajak tiket dibebankan kepada pelanggan.
-Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya.
-Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass. -Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat.

Refund

-Pelanggan tidak dikenakan biaya refund.
-Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher.
-Travel voucher hanya dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya. Travel voucher berlaku hingga 30 Juni 2021 dan hanya untuk penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia (kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline).
-Untuk permintaan refund tiket dapat dilakukan pada tempat pembelian tiket awal (contoh: apabila pembelian tiket di Travel Agent, maka refund dilakukan oleh Travel Agent tersebut).
-Refund dilakukan dalam bentuk travel voucher yang dapat Anda gunakan untuk periode penerbangan hingga 30 Juni 2021 melalui kantor penjualan Garuda Indonesia.
-Nominal sisa dari travel voucher tidak dapat diuangkan.
-Travel voucher tidak dapat diganti ke metode pembayaran lainnya.
-Untuk proses refund dapat mengirimkan e-mail ke [email protected]
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved