Apindo dan 16 Asosiasi Usulkan FABA Dihapus dari Limbah B3
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, di beberapa negara, FABA juga telah dimanfaatkan sebagai material konstruksi seperti untuk campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Bahkan, rate pemanfaatan FABA di negara-negara itu sudah cukup tinggi, berkisar antara 44,8-86%," jelas Liana.
Dia mengungkapkan, KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan ternyata telah diundangkan pada tanggal 4 Mei 2020. Namun, Permen tersebut disusun tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga Permen tersebut sulit untuk diimplementasikan di lapangan dan juga pengecualian limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya Permen itu sendiri.
"Pada akhirnya, karena Permen LHK No. 10 Tahun 2020 diterbitkan tidak sesuai dengan tujuannya, maka harapan kami adalah sisa pembakaran batubara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dapat dikeluarkan (delisting) dari daftar limbah B3 di Tabel 4 Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014," pungkas Liana.
"Bahkan, rate pemanfaatan FABA di negara-negara itu sudah cukup tinggi, berkisar antara 44,8-86%," jelas Liana.
Dia mengungkapkan, KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan ternyata telah diundangkan pada tanggal 4 Mei 2020. Namun, Permen tersebut disusun tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga Permen tersebut sulit untuk diimplementasikan di lapangan dan juga pengecualian limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya Permen itu sendiri.
"Pada akhirnya, karena Permen LHK No. 10 Tahun 2020 diterbitkan tidak sesuai dengan tujuannya, maka harapan kami adalah sisa pembakaran batubara berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dapat dikeluarkan (delisting) dari daftar limbah B3 di Tabel 4 Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014," pungkas Liana.
(fai)
Lihat Juga :