Apindo dan 16 Asosiasi Usulkan FABA Dihapus dari Limbah B3

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:39 WIB
loading...
Apindo dan 16 Asosiasi...
Sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Apindo meminta agar Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikeluarkan dalam daftar B3. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikeluarkan dalam daftar B3 . Selama ini FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), boiler, dan/atau tungku industri masuk dalam daftar limbah B3 di Tabel 4 Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Ke-16 asosiasi yang tergabung dalam Apindo tersebut sepakat untuk mengusulkan delisting FABA, karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Apindo Haryadi B Sukamdani dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Asosiasi tersebut yaitu antara lain Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia), APPI (Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia), IMA (Indonesian Mining Association), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), dan AKIDA (Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia).

Kemudian Apolin (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia), APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia), APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik & Plastik Indonesia), ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia), APBI-ICMA (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia), AIMMI (Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia), APSyFI (Asosiasi Produsen Serat Benang dan Filament Indonesia), serta GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia).

Menurut Haryadi, FABA, yang dihasilkan berkisar antara 10-15 juta ton per tahun, saat ini dikategorikan sebagai limbah B3. Dari hasil uji karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif, uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), serta Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari beberapa uji petik kegiatan industri menunjukkan bahwa FABA tersebut memenuhi baku mutu atau ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP No. 101 Tahun 2014, sehingga dikategorikan sebagai limbah non B3, seperti hal nya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, China, India, Jepang, dan Vietnam.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengatakan, rate kegiatan pemanfaatan FABA di Indonesia masih tergolong sangat kecil, yaitu hanya 0–0,96% untuk pemanfaatan fly ash dan 0,05-1,98% untuk pemanfaatan bottom ash. Padahal, pemerintah sering menggaungkan bahwa kegiatan pengelolaan limbah melalui kegiatan pemanfaatan memiliki hierarki yang lebih tinggi dari pada kegiatan pemusnahan dan pengolahan, serta penimbunan.

(Baca JUga: Inovasi FABA PLN Tanjung Jati B, dari Limbah Menjadi Berkah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Perkuat Ekosistem Usaha...
Perkuat Ekosistem Usaha di Kaltara, Askrindo Jalin Kerja Sama Strategis dengan DPP APINDO Kota Tarakan
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Berita Terkini
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved