Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Ingin Terjebak Investasi Bodong
Kamis, 07 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perusahaan investasi sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan, dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita
CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani mengatakan, dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai.
Sebagai calon investor, terang dia hal yang pertama harus dilakukan adalah menentukan tujuan berinvestasi. "Lalu kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
“Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat, serta selalu pastikan legalitas perusahaan investasi yang Anda pilih,” tutup Johanna.
Baca Juga: Terungkap, Aliran Uang Investasi Ilegal Disamarkan untuk Balita
CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani mengatakan, dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai.
Sebagai calon investor, terang dia hal yang pertama harus dilakukan adalah menentukan tujuan berinvestasi. "Lalu kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
“Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat, serta selalu pastikan legalitas perusahaan investasi yang Anda pilih,” tutup Johanna.
(akr)
Lihat Juga :