Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan

Jum'at, 08 April 2022 - 13:30 WIB
loading...
Wasit Persaingan Usaha...
KPPU terus menata kepatuhan dunia usaha. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.

Baca juga: KPPU Wanti-wanti Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Saat Ramadhan

Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.

"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip Jumat (8/4/2022).

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.



"PerKPPU hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," kata Afif.

Dia menerangkan, peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, dipaparkan Afif, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.

Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi.

Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. Jika telah disetujui, maka KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang diucapkan dalam suatu sidang Komisi.

"Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang," jelasnya.

Afif menegaskan, keberadaan program kepatuhan persaingan usaha telah menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimaliasi risiko pelanggaran oleh pelaku usaha.

Baca juga: Hasil Pertandingan NBA, Jumat (8/4/2022): Nuggets Tembus Babak Playoff

KPPU mengharapkan pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara/daerah, perusahaan besar, multinasional maupun yang berorientasi ekspor dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha, guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Membaca Peluang di Tengah...
Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Perempuan Pengusaha Tekankan Kolaborasi
Efektivitas Wegovy Jaga...
Efektivitas Wegovy Jaga Massa Otot Perkuat Posisi Pasar Novo Nordisk
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Pesan Suryopratomo untuk...
Pesan Suryopratomo untuk Pemerintah: Berikan Kepercayaan kepada Dunia Usaha
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Infografis
Cody Gakpo Panaskan...
Cody Gakpo Panaskan Persaingan Daftar Topskor Euro 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved