KPPU Wanti-wanti Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Saat Ramadhan
Senin, 04 April 2022 - 10:40 WIB
loading...
KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang memainkan harga saat Ramadhan. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPPU mewanti-wanti pelaku usaha komoditas pangan memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan mengambil keuntungan secara berlebih, atau bahkan melakukan tindakan anti-persaingan dalam memasarkan produknya. Di momen Ramadhan dan Idul Fitri harga komoditas pangan serba-naik karena permintaan konsumen yang meningkat.
Baca juga: 6 Kali Lebaran Harga Pangan Selalu Naik, KPPU: Ramadhan Kali Ini Tidak Signifikan
"Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaktim, Sekeluarga Ngumpet di Gorong-Gorong Selama 2 Jam
"Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Dini.
Baca juga: 6 Kali Lebaran Harga Pangan Selalu Naik, KPPU: Ramadhan Kali Ini Tidak Signifikan
"Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha," kata Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
Baca juga: Usai Tabrak Mobil di Jaktim, Sekeluarga Ngumpet di Gorong-Gorong Selama 2 Jam
"Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Dini.
(uka)
Lihat Juga :