Menaker Ingatkan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil

Sabtu, 09 April 2022 - 12:20 WIB
loading...
Menaker Ingatkan Tahun...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja setiap jelang lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta perusahaan tidak lagi mencicil THR pekerja atau buruh pada tahun ini.

Ida menegaskan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Dengan kondisi ekonomi nasional yang membaik tahun ini, Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Semuanya dilakukan secara kontan dan tidak dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: THR Tidak Dibayarkan Perusahaan, Adukan ke Situs Kemnaker Ini

Dia melanjutkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.

Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Bonus Hari Raya Ojol...
Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Berita Terkini
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved