Kontrak Minyak Goreng Curah Subsidi Dianggap Enteng, Banyak Perusahaan Tak Patuh

Senin, 11 April 2022 - 15:56 WIB
loading...
Kontrak Minyak Goreng Curah Subsidi Dianggap Enteng, Banyak Perusahaan Tak Patuh
Banyak perusahaan yang tak memenuhi kewajiban minyak goreng subsidi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) mengungkapkan ada 11 perusahaan yang belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi. 11 perusahaan itu tersebar di berbagai wilayah.



"Berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, 11 perusahaan pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi adalah PT EUP di Pontianak, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT MNOI di Bekasi, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai," urai Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, dikutip Senin (11/4/2022).

Dia mengatakan, fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian perusahaan MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi.

Berdasarkan fakta tersebut, Roy menilai, kebijakan minyak goreng curah subsidi masih terjadi kelambanan, baik dalam hal produksi maupun dalam distribusinya. Sehingga akan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).



Kemenperin juga telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 perusahaan MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%). Di sisi lain, dari 55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)