Pemerintah Diminta Pastikan Kemampuan Badan Usaha Salurkan Solar Subsidi

Senin, 11 April 2022 - 19:21 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Pastikan...
Kemampuan badan usaha menyalurkan solar subsidi sesuai penugasannya harus dipastikan agar tak terjadi kelangkaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengawasi ketat kemampuan badan usaha penyalur solar subsidi dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting untuk memastikan penyaluran solar subsidi tak terhambat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di lapangan.

Untuk diketahui, kuota solar subsidi tahun 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kiloliter (KL). Sementara badan usaha yang ditugasi adalah PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR. Masing-masing mendapat kuota penyaluran sebanyak 14,9 juta KL dan 186.000 KL.

Baca Juga: Antrean Solar Bersubsidi Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

"Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM, sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin (11/4/2022).

Kekhawatiran itu didasarkan pada fakta bahwa dalam harga jual solar subsidi yang sebesar Rp5.150 per liter, terdapat subsidi tetap Pemerintah sebesar Rp500 per liter. Sementara, harga keekonomian solar saat ini sekitar Rp13.000 per liter.

"Artinya badan usaha penyalur solar harus menalangi terlebih dulu selisih harga jual dengan harga keekonomian, sekitar Rp7.800 per liter," jelasnya.

Hal itu berarti badan penyalur perlu modal yang sangat besar untuk menalangi selisih harga tersebut. Sofyano mencontohkan, jika saja jika AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL solar atau 15.000.000 liter per bulan, maka perusahaan itu butuh setidaknya dana talangan sekitar Rp117 miliar per bulan.

Menurut dia, dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara, selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya belum dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa Demo 11 April

Karena itu, sambung dia, di tengah menggeliatnya ekonomi yang diikuti meningkatnya penggunaan solar subsidi, tegas dia, BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu melakukan monitor ketat terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk sebagai penyalur solar di saat harga BBM tinggi.

Jika terbukti ada badan usaha yang belum menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, imbuh dia, maka BPH migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya masalah kelangkaan solar subsidi di masyarakat.

"Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas Pemerintah, termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini, khususnya BBM PSO," tandasnya.

(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
IMF, Bank Dunia, dan...
IMF, Bank Dunia, dan IEA Ketar-ketir Kelangkaan BBM di Depan Mata
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Patra Niaga-MEPS...
Pertamina Patra Niaga-MEPS Kerja Sama Perkuat Keandalan Operasional Kilang
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Rekomendasi
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
Metode Ilmuwan untuk...
Metode Ilmuwan untuk Pastikan Keberadaan Harimau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved