KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Senin, 11 April 2022 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Gopprera menambahkan semua data akan dikumpulkan oleh KPPU. Dari situ akan terlihat apakah cukup bukti atau tidak untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022.
Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia. Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak.
Baca juga: Kisah Miqdad bin Amr: Kapok Mendapat Jabatan Politik dan Menganggap sebagai Fitnah
Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022.
Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia. Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak.
Baca juga: Kisah Miqdad bin Amr: Kapok Mendapat Jabatan Politik dan Menganggap sebagai Fitnah
Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
(uka)
Lihat Juga :