Jabat Ketua Dewan SDA, Luhut: Menko Itu Tugasnya Banyak, Gitu Aja Repot!

Senin, 11 April 2022 - 19:56 WIB
loading...
Jabat Ketua Dewan SDA,...
Menko Luhut B. Pandjaitan merespons anggapan publik soal jabatan barunya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons penilaian hingga tudingan yang ditujukan kepada dirinya atas jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pengawas Sumber Daya Air.



Jokowi memang telah menunjuk Luhut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres itu diteken Jokowi 6 April 2022 kemarin.

Menurut Luhut, jabatan barunya tak bisa dilepaskan dengan posisinya sebagai Menko Marves yang membawahi atau mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga. Jadi jabatan itu bukan karena pertimbangan yang lain.

“Saya mau lurusin yah, menko itu, bahkan semua menko, tugas dan kerjaannya banyak. Bukan hanya saya, Pak Mahfud sudah bilang (itu). PUPR itu kan (urus air), PUPR bidangnya di bawah siapa? Iya saya, koordinasinya di saya,” kata Luhut di acara Business Matching tahap kedua, di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Luhut melanjutkan, Menko Marves memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nah salah satu tugas Kementerian PUPR adalah mengurusi sumber daya air.



“Jadi gak ada masalah, gitu aja ko repot,” pungkasnya.

Tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasiona tertuang di Pasal 5 Perpres, mencakup:

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.



d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2697 seconds (0.1#10.140)