Kebijakan OJK Sukses Tarik Minat Perusahaan Besar untuk IPO

Senin, 11 April 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kebijakan OJK Sukses Tarik Minat Perusahaan Besar untuk IPO
IPO GoTo disebut-sebut karena aturan menarik dari OJK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerapkan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) bagi calon emiten dinilai menjadi salah satu penyelamat pasar modal domestik dari sulitnya mendatangkan perusahaan berkapitalisasi besar selama beberapa tahun terakhir.



Kebijakan SHSM dimuat dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif OJK dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan di bursa global. Suria merasa OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri.

"Susah mencari perusahaan besar, jadi yang dibidik memang perusahaan teknologi, seperti Traveloka, Blibili dan GoTo. Dengan adanya SHSM sangat menarik bagi mereka, karena creator itu yang menjadi aset bagi mereka, produknya itu di otak pendirinya,” katanya dikutip Senin (11/4/2022).



Suria mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia relatif stabil di atas 50 perusahaan. Meskipun jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya dinilai masih kecil.

Penerapan kebijakan SHSM, terang Suria, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.

Dia mencermati kebijakan ini akan mendorong semua perusahaan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau new economy untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Sehingga signifikan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar bursa domestik," terangnya.

POJK ini mengatur satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. Tujuannya adalah melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.



“Regulasi OJK ini memotivasi perusahaan teknologi IPO. Share untuk hak suara lebih dari common stock. Jadi istilahnya menganggap bahwa founder adalah aset dari perusahaan itu, sama seperti Steve Job untuk Apple,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)