Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh
Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun perusahaan masih menghadapi dampak berat akibat pandemi, pihaknya terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja. Langkah Unilever itu memperoleh apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever tersebut. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya. Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR-nya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.
"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever tersebut. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya. Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR-nya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.
"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.
Lihat Juga :