Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh

Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB
loading...
Unilever Bayar THR Awal...
Unilver Indonesia membayarkan THR karyawan pada awal puasa. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Unilever Indonesia (Unilever) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 lebih awal dari ketentuan pemerintah. Tunjangan menjelang Idul Fitri diberikan kepada karyawan pada awal puasa lalu.

"Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya. Namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama," ujar Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Senin (11/4/2022).



Menurut dia pembayaran THR karyawan lebih awal pada hari pertama telah menjadi komitmen perusahaan selama bertahun-tahun.
Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini dengan jumlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat," ujar Reski.

Meskipun perusahaan masih menghadapi dampak berat akibat pandemi, pihaknya terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja. Langkah Unilever itu memperoleh apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever tersebut. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya. Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR-nya," kata dia.

Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.

"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.



Namun apabila tidak membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)