Unilever Bayar THR Awal Puasa, Kemnaker: Patut Jadi Contoh

Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB
loading...
Unilever Bayar THR Awal...
Unilver Indonesia membayarkan THR karyawan pada awal puasa. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Unilever Indonesia (Unilever) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 lebih awal dari ketentuan pemerintah. Tunjangan menjelang Idul Fitri diberikan kepada karyawan pada awal puasa lalu.

"Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya. Namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama," ujar Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Menurut dia pembayaran THR karyawan lebih awal pada hari pertama telah menjadi komitmen perusahaan selama bertahun-tahun.
Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini dengan jumlah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat," ujar Reski.

Meskipun perusahaan masih menghadapi dampak berat akibat pandemi, pihaknya terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja. Langkah Unilever itu memperoleh apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever tersebut. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya. Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR-nya," kata dia.

Meski demikian, pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Namun yang jelas harus dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan.

"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.

Baca Juga: Kemnaker Imbau Perusahaan yang Dapat Untung Banyak Beri THR Lebih

Namun apabila tidak membayar THR karyawan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. "Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Hampir 40% Kendaraan...
Hampir 40% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini
Lowongan Unilever Future...
Lowongan Unilever Future Leaders Programme 2026 Dibuka, Fresh Graduate dan Profesional Muda Bisa Daftar
Lebaran Betawi 2026...
Lebaran Betawi 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya
Dari WhatsApp hingga...
Dari WhatsApp hingga Netflix, Ini Biang Kerok Lonjakan Trafik 21% XLSMART Saat Lebaran
Rekomendasi
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved