Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online

Jum'at, 24 April 2020 - 19:09 WIB
loading...
Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto/Setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Perdagangan alat kesehatan secara online, terutama masker dan hand sanitizer dengan harga kelewat mahal, bahkan tidak jarang melakukan aksi penipuan yang merugikan konsumen menjadi perhatian Kementerian Perdagangan. Kemendag lantas melakukan penertiban dengan menutup ratusan akun pedagang online tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan penutupan tersebut demi melindungi konsumen.

Sebagai regulator, Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform marketplace. Selama pengawasan dilakukan, Kementerian Perdagangan telah menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Secara total terdapat 312 akun pedagang online yang diberi sanksi di semua marketplace. Sanksinya dengan menutup akun mereka dan menghilangkan tautan dari toko online," ujar Oke di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Umumnya, pedagang tersebut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjualnya dengan harga tidak wajar.

Mereka ini telah melanggar Permendag No. 7 Tahun 2020, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono merinci pedagang yang menjual produk alat kesehatan dengan tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).

"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang dan daging beku yang dijual melalui marketplace dan media sosial.

"Saat ini pedagang gula kristal rafinasi sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Dirjen Veri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)