Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Jum'at, 24 April 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono merinci pedagang yang menjual produk alat kesehatan dengan tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).
"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang dan daging beku yang dijual melalui marketplace dan media sosial.
"Saat ini pedagang gula kristal rafinasi sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Dirjen Veri.
Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada, dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014," kata Veri.
"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang dan daging beku yang dijual melalui marketplace dan media sosial.
"Saat ini pedagang gula kristal rafinasi sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Dirjen Veri.
Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada, dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014," kata Veri.
Lihat Juga :