Endus Monopoli Dagang di Pasar Digital, Menteri Teten dan KPPU Akan Siapkan Aturan
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 08:30 WIB
loading...
Menkop UKM Teten Masduki menggandeng Ketua KPPU, M Afif Hasbullah untuk menciptakan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menggandeng Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) M Afif Hasbullah untuk menciptakan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital . Menurut Menteri Teten, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital Tanah Air.
“Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Ia mengungkapkan, kondisi yang ada sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.
“Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Ia mengungkapkan, kondisi yang ada sampai hari ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.
Lihat Juga :