Jual Alkes Mahal, Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online

Jum'at, 24 April 2020 - 19:09 WIB
loading...
Jual Alkes Mahal, Kemendag...
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto/Setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Perdagangan alat kesehatan secara online, terutama masker dan hand sanitizer dengan harga kelewat mahal, bahkan tidak jarang melakukan aksi penipuan yang merugikan konsumen menjadi perhatian Kementerian Perdagangan. Kemendag lantas melakukan penertiban dengan menutup ratusan akun pedagang online tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan penutupan tersebut demi melindungi konsumen.

Sebagai regulator, Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform marketplace. Selama pengawasan dilakukan, Kementerian Perdagangan telah menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Secara total terdapat 312 akun pedagang online yang diberi sanksi di semua marketplace. Sanksinya dengan menutup akun mereka dan menghilangkan tautan dari toko online," ujar Oke di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Umumnya, pedagang tersebut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjualnya dengan harga tidak wajar.

Mereka ini telah melanggar Permendag No. 7 Tahun 2020, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono merinci pedagang yang menjual produk alat kesehatan dengan tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).

"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang dan daging beku yang dijual melalui marketplace dan media sosial.

"Saat ini pedagang gula kristal rafinasi sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan," ujar Dirjen Veri.

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada, dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014," kata Veri.

Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan online, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerima 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak atau tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem marketplace yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai," ujar Veri.

Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan online ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara online dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.

Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 0853 1111 1010, surel: [email protected], hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
Perkuat Industri Lokal,...
Perkuat Industri Lokal, MDRN Jalin Kerja Sama Strategis dengan BUMN China
Perkuat Distribusi,...
Perkuat Distribusi, Entitas Anak MDLA Groundbreaking Gedung Baru di Medan
Ekspor Perdana Alat...
Ekspor Perdana Alat Kesehatan, Entitas Anak MDLA Tembus Pasar Kamboja dan Timor Leste
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Momentum Perkuat Penggunaan Produk Alkes Lokal
Endus Monopoli Dagang...
Endus Monopoli Dagang di Pasar Digital, Menteri Teten dan KPPU Akan Siapkan Aturan
Program Tol Laut, Pemerintah...
Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Bantu RSUD Kota Bogor,...
Bantu RSUD Kota Bogor, Fraksi PKS Serahkan Alat Kesehatan dan Obat-obatan
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Berita Terkini
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved