Beri Bunga di Atas Patokan, LPS Minta Perbankan Buka-bukan Soal Produknya ke Nasabah
Selasa, 12 April 2022 - 19:04 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya transparansi produk perbankan. Foto/MichelleNatalia/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya transparansi produk perbankan kepada nasabah , terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya. Transparansi produk dilakukan apabila tingkat bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Baca juga: LPS Waspadai 4 Dampak Konflik Rusia-Ukraina Terhadap Indonesia
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Survei LPS dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89%pada tahun 2021. Kalau dilihat dari situ tampak tingkat kepatuhan perbankan belum 100%.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU LPS No. 24 Tahun 2004.
Baca juga: LPS Waspadai 4 Dampak Konflik Rusia-Ukraina Terhadap Indonesia
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Survei LPS dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89%pada tahun 2021. Kalau dilihat dari situ tampak tingkat kepatuhan perbankan belum 100%.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat UU LPS No. 24 Tahun 2004.
Lihat Juga :