Percepatan Pembangunan Jalan Tol, INA Kucurkan Rp53,8 Triliun

Kamis, 14 April 2022 - 16:28 WIB
loading...
Percepatan Pembangunan...
Ilustrasi jalan tol. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Indonesia Investment Authority (INA) mencatat pendanaan pembentukan platform investasi mencapai USD3,75 miliar atau setara Rp53,8 triliun. Pembentukan ini direalisasikan pada tahun lalu.

Dana tersebut digunakan untuk penambahan modal di sektor jalan tol dengan mitra strategis global. Mitra strategis tersebut di antaranya Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), APG Asset Management (APG), dan Caisse de dépôtet placement du Québec (CDPQ).

"Tahun lalu, INA menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk membentuk platform investasi dengan komitmen hingga USD3,75 miliar untuk penanaman modal di sektor jalan tol dengan mitra strategis global," ujar CEO INA Ridha Wirakusumah, Kamis (14/4/2022).



Saat ini INA resmi melakukan kerja sama investasi dengan dua BUMN Karya yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kolaborasi ketiga entitas pelat merah ini untuk mempercepat pengembangan jalan tol di Indonesia.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Induk (Heads of Agreement/HOA) antara INA dan Hutama Karya untuk sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Dimana, mencakup ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, dan Tol Medan – Binjai.

Ketiga entitas pun telah mengkonfirmasi dimulainya transaksi atau Confirmation of Transaction Commencement (CTC) antara INA dan anak usaha Waskita, PT Waskita Toll Road untuk sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa mencakup ruas-ruas Tol Kanci – Pejagan dan Tol Pejagan – Pemalang.



Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyebut kerja sama investasi dengan INA merupakan tindak lanjut dari Heads of Agreement yang telah ditandatangani pada 21 Februari 2022.

Di mana, investasi INA akan mendukung komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan ruas-ruas tol, terutama proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)