Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen

Kamis, 14 April 2022 - 18:56 WIB
loading...
Kabar Gembira! Selain...
Pemberian tukin kepada ASN, TNI, dan Polri hanya menunggu peraturan menteri keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.



"Hal lain yang perlu saya sampaikan, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.



"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)